Para tersangka yaitu pasangan suami istri, Syamsul dan Radika, kemudian anak mereka, M Tariq, lalu keponakan keluarga tersebut, Jakir. Polisi juga menetapkan sopir dan pekerja di kediaman rumah mereka sebagai tersangka.
Tiga pembantu rumah tangga yang dianiaya yaitu Anis Rahayu, 25, warga Malang, Rukmiani 42, asal Jawa Tengah dan Endang, 55, asal Madura, Jawa Timur. Sedangkan satu pembantu yang dianiaya hingga tewas yaitu Cici, 30, asal Jawa Tengah.
Petugas memperoleh informasi terkait pembunuhan keluarga tersebut terhadap Cici. Tiga korban lain mengaku kerap dianiaya oleh majikannya hanya karena persoalan sepele. Mereka dianiaya dengan sejumlah benda tumpul atau perlengkapan rumah tangga lainnya.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Eko Hadi Sutejo, mengatakan, para tersangka diduga melakukan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Cici pada 28 Oktober 2014, dan dibuang ke Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo. Jasad Cici dibuang M Tariq, Jakir, serta pekerja lainnya.
"Jenazah langsung dikebumikan di pemakaman umum arena saat ditemukan tewas pada 28 Oktober 2014. Saat ditemukan, tidak ada yang mengakui sebagai anggota keluarga korban," kata Eko kepada wartawan, Jumat (28/11).
Kasus pembunuhan dan penganiayaan ini terbongkar setelah polisi menerima informasi yang menyebutkan terjadi perdagangan manusia di rumah yang berada di Jalan Beo, Medan, tersebut. Petugas Polresta Medan lantas menggrebek kediaman tersangka, Kamis (27/11/2014).
"Saya senang pak sudah bebas, saya harap mereka dihukum mati, karena teman saya meninggal," kata Rahayu, salah seorang korban.
Polisi menjerat ketujuh tersangka dengan Pasal 351 (3) yang mengatur masa hukuman 20 tahun penjara dan UU KDRT.
0 komentar :
Posting Komentar
Silakan Isi Komentar Anda...